JurnalPatroliNews – Jakarta – Status pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja platform digital berpotensi mengalami perubahan besar. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang perubahan status dari skema “mitra” menjadi pekerja formal, seiring desakan kuat dari kalangan buruh yang menilai sistem kemitraan saat ini merugikan para pekerja.
Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) meminta pemerintah menghentikan skema kemitraan yang selama ini diterapkan perusahaan aplikator. Mereka menilai status mitra membuat pekerja platform kehilangan perlindungan dasar sebagai pekerja.
Ketua Umum KASBI, Sunarno, mengatakan serikat buruh secara umum sepakat agar pemerintah menetapkan status pengemudi ojol dan pekerja aplikasi sebagai pekerja formal, bukan lagi mitra.
“Secara umum kami di serikat buruh bersepakat untuk bagaimana pemerintah itu menetapkan statusnya menjadi pekerja. Jadi supaya tidak mitra,” kata Sunarno di Kompleks Parlemen, Jumat (1/5/2026).
Menurutnya, status mitra selama ini membuat perusahaan aplikator dapat menentukan aturan secara sepihak, mulai dari pembagian pendapatan, jam kerja, hingga pemutusan hubungan kerja tanpa perlindungan hukum yang jelas.
Jika status pekerja platform berubah menjadi pekerja formal, maka para pengemudi ojol dan pekerja aplikasi berpotensi memperoleh hak-hak normatif seperti upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS, kepastian jam kerja, hingga perlindungan hubungan industrial sebagaimana pekerja sektor formal lainnya.
Namun di sisi lain, perubahan tersebut juga akan berdampak besar terhadap model bisnis industri ekonomi digital. Hubungan kerja yang sebelumnya berbasis kemitraan fleksibel akan berubah menjadi hubungan kerja formal yang tunduk pada undang-undang ketenagakerjaan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa pembahasan mengenai status pekerja dan mitra saat ini masih terus disimulasikan oleh pemerintah.
“Itu masih disimulasikan,” ujar Dasco.
Ia juga mengungkapkan pemerintah kini mulai memiliki ruang intervensi terhadap perusahaan aplikator setelah masuk melalui kepemilikan saham.
Menurut Dasco, pemerintah melalui Danantara telah mengambil bagian saham di perusahaan aplikator sehingga dapat mulai memengaruhi arah kebijakan platform digital secara bertahap.
“Pemerintah melalui Danantara sudah masuk ke dalam aplikator, mengambil bagian saham,” katanya.
Selain membahas status kerja, pemerintah juga disebut tengah menyiapkan kebijakan penurunan potongan aplikator terhadap pengemudi ojol. Jika selama ini potongan platform berkisar antara 10 hingga 20 persen, ke depan angka tersebut direncanakan turun menjadi hanya 8 persen.
“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10, sehingga aplikator hanya akan mengambil 8 persen,” ujar Dasco.
Rencana tersebut dinilai menjadi salah satu langkah awal untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja platform digital yang selama ini kerap mengeluhkan besarnya potongan pendapatan dari perusahaan aplikator.














