DPR Desak Kementerian ATR/BPN Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah bagi Korban Bencana Sumatera

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi II DPR RI mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan layanan gratis dalam pengurusan sertifikat tanah bagi masyarakat yang terdampak bencana di Sumatera.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, menegaskan bahwa segala urusan pertanahan untuk korban bencana harus dipermudah dan dibebaskan dari biaya, termasuk penerbitan sertifikat baru bagi mereka yang kehilangan atau merusak dokumen tanahnya.

“Bagi korban bencana banjir yang rumahnya rusak dan sertifikat tanahnya hilang atau rusak, negara harus hadir dengan membantu pengurusan sertifikat baru tanpa biaya. Jangan biarkan warga mengurusnya sendiri, lebih baik petugas ATR/BPN turun langsung ke lokasi-lokasi korban,” ujar Indrajaya saat diwawancarai, Jumat, 19 Desember 2025.

Indrajaya mengungkapkan bahwa kerusakan dan hilangnya dokumen tanah akibat bencana menjadi masalah besar yang harus segera ditangani. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN perlu melakukan pendataan ulang dengan lebih proaktif, termasuk membuka pos layanan khusus pertanahan di area terdampak.

“Bencana seperti ini menyebabkan batas dan identitas tanah bisa hilang. Patok batas bisa rusak atau bergeser, bahkan kontur tanah berubah karena pergerakan atau keretakan. Hal ini mengakibatkan tanah sulit untuk diidentifikasi dengan jelas, terutama bagi petani yang tanahnya terdampak,” tambahnya.

Menurut Indrajaya, masalah ini dapat memicu sengketa tanah antarwarga jika tidak segera diselesaikan. Ia juga menambahkan bahwa hilangnya batas tanah sawah dapat menyebabkan ketidakjelasan dalam pengukuran ulang dan berpotensi memperburuk masalah.

Sebagai upaya pencegahan, Indrajaya menyarankan agar diberlakukan moratorium serta pengawasan ketat terhadap transaksi jual beli tanah di wilayah yang baru saja terkena bencana. Langkah ini bertujuan untuk melindungi hak tanah korban agar tidak tertekan secara ekonomi atau kehilangan haknya karena status tanah yang tidak jelas.

“Memberikan sertifikat gratis kepada korban bencana adalah wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak dasar rakyat. Negara tidak boleh absen, terutama dalam situasi darurat seperti bencana. Proses pertanahan harus menjadi bagian dari pemulihan, bukan malah menjadi sumber masalah baru,” kata Indrajaya.

Selain itu, ia juga meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bersama pemerintah daerah dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dapat mempermudah pengurusan KTP, kartu keluarga, serta dokumen administrasi lainnya bagi para korban bencana.

“Semua prosedur administrasi harus dipermudah dan dibebaskan dari biaya. Jangan sampai korban bencana malah terbebani oleh biaya tambahan atau proses yang rumit,” tegas Indrajaya.