JurnalPatroliNews – JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 pada Selasa (21/4/2026) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam agenda rapat tersebut, DPR menjadwalkan pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis, di antaranya RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) serta RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Berdasarkan addendum yang dirilis Sekretariat Jenderal DPR RI, selain pengesahan dua RUU tersebut, rapat juga akan diisi dengan penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2025 beserta laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rangkaian rapat paripurna dijadwalkan ditutup dengan pidato Ketua DPR RI sebagai penutup Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut pengesahan RUU PPRT menjadi momentum simbolis yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini pada 21 April dan menjelang Hari Buruh Internasional atau May Day pada 1 Mei.
“Hadiah May Day, Hari Kartini,” ujar Dasco usai pengambilan keputusan tingkat pertama RUU PPRT di Badan Legislasi DPR, Senin (20/4/2026) malam.
Ia menegaskan, RUU PPRT merupakan regulasi yang telah lama dinantikan masyarakat, bahkan pembahasannya telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
“RUU ini sudah 22 tahun dinantikan. Ini menjadi salah satu janji DPR kepada masyarakat yang akhirnya dapat diselesaikan,” kata Dasco.
Pengesahan RUU PPRT diharapkan menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjamin hak-hak kelompok pekerja sektor domestik.














