DPR Minta Tambahan Anggaran Rp598 Triliun Ke Sri Mulyani, Untuk Apa?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp598,9 triliun dalam rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.

Rapat tersebut membahas Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja-Panja Badan Anggaran DPR RI terkait Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2025 dan RKP Tahun 2025. Acara ini juga dihadiri oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Gubernur Bank Indonesia.

“Usulan sebesar Rp598,9 triliun ini berasal dari belanja pusat untuk komisi I-XI, tanpa menambah defisit anggaran,” kata Ketua Banggar, Said Abdullah, dalam rapat di Ruang Rapat Banggar, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan akan mempertimbangkan permintaan ini dengan melihat ruang fiskal pada tahun 2025, sambil menjaga postur Rancangan APBN 2025 yang telah disepakati bersama DPR dalam rentang 2,29% sampai 2,82%.

“Kami akan melihat dari sisi ruang fiskal dan tetap menjaga postur yang disepakati di Komisi XI dan Panja A, tetapi banyak aspirasi yang masuk ke kami,” ujar Sri Mulyani. “Kami akan bekerja keras dengan seluruh stakeholder agar RAPBN 2025 dapat menjawab tantangan pembangunan sambil menjaga kesehatan dan keberlanjutannya,” tambahnya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran ini adalah hasil komunikasi antara masing-masing komisi di DPR dengan kementerian atau lembaga (K/L) mitra kerjanya. Namun, ia tidak merinci kebutuhan belanja tambahan tersebut, hanya menyatakan bahwa usulan ini dapat dipertimbangkan dengan memperhitungkan kembali kapasitas fiskal untuk menjaga defisit tetap sesuai kesepakatan.

“Itu berasal dari semua Komisi. Misalnya, Komisi I memiliki K/L Kemenlu, Hankam, dan lainnya. Mereka masing-masing berdiskusi dengan Komisi I, kemudian Komisi II dengan Kemendagri, dan sebagainya. Mereka menyampaikan kebutuhan mereka yang dirangkum menjadi Rp598,9 triliun,” jelasnya.

Banggar DPR RI juga telah menyatakan komitmennya dalam memberikan kelonggaran bagi presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menjalankan visi misinya. Sesuai aturan perundangan, RKP perlu memuat arah kebijakan yang menampung program-program presiden terpilih.

Komentar