Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa, indeks Reformasi Birokrasi sebagai nilai ukur terhadap keberhasilan Reformasi Birokrasi pada instansi pemerintahan yang setidaknya menyangkut aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business process) dan sumber daya aparatur dapat terus diperbaiki dan ditingkatkan jika seluruh insan Adhyaksa bekerjasama dan sama-sama bekerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi menyatakan terdapat 24 (dua puluh empat) indeksasi yang termasuk dalam ruang lingkup pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan sasaran Terciptanya Tata Kelola Pemerintahan Digital yang Efektif, Lincah dan Kolaboratif serta Terciptanya Budaya Birokrasi BerAKHLAK dengan ASN yang Profesional.
Pelaksanaan indeksasi tersebut, pada tahun 2023 terjadi peningkatan nilai yaitu dari 76,69 menjadi 76,99 serta masih tetap dalam kategori “BB”. Hal tersebut masih belum mencapai target yang seharusnya adalah kategori “A”. Berdasarkan evaluasi, faktor yang mengakibatkan belum terpenuhinya kategori “A” terkait indeksasi adalah belum adanya pemahaman bersama terkait pembagian tugas serta tanggungjawab terkait indeksasi antara Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.
“Untuk itu, saya minta dalam rangka peningkatan indeksasi Kejaksaan RI agar jajaran pada Kejaksan Tinggi Kalimantan Selatan memahami secara komprehensif tentang pentingnya indeksasi serta menindaklanjuti langkah-langkah yang harus dilaksanakan dalam rangka mendukung peningkatan indeksasi Kejaksaan RI,” ungkap Wakil Jaksa Agung.
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI menitikberatkan kepada pembangunan aspek budaya dan cara kerja dengan penguatan terhadap 3 (tiga) aspek yaitu integritas, etos kerja dan semangat kerjasama yang secara filosofis hal tersebut merupakan pengeja wantahan dari nilai-nilai yang terkandung dalam doktrin Tri Krama Adhyaksa. “Instrumen yang harus dilakukan guna memperoleh predikat WBK/WBBM adalah patuh terhadap seluruh tahapan baik dari segi ketepatan waktu, keakuratan data yang pastinya dibutuhkan peran dari pimpinan satuan kerja dengan menggunakan instrumen Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di lingkungan Kejaksaan RI.” pungkas Wakil Jaksa Agung.
Komentar