Dr. Sunarta: Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tekankan Aspek Integritas dan Etos Kerja

JurnalPatroliNews – Kalsel – Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta memberikan pengarahan saat melakukan kunjungan kerjanya ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Kunjungan tersebut dalam rangka Asistensi Indeksasi dan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilyah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK/WBBM) di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Mengawali arahannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan manfaat dan esensi dari pentingnya Reformasi Birokrasi untuk perbaikan dan peningkatan institusi Kejaksaan secara kelembagaan, untuk itu Wakil Jaksa Agung meminta agar mengikuti kegiatan ini secara sungguh-sungguh.

“Kegiatan ini menjadi momentum untuk terbentuknya komitmen bersama bagi seluruh insan Adhyaksa di wilayah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan guna implementasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi secara optimal, dalam rangka terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan peningkatan pelayanan publik sebagai wujud menjaga marwah institusi Kejaksaan RI,” kata Wakil Jaksa Agung.

Menurut Wakil Jaksa Agung, Reformasi Birokrasi secara historis merupakan jawaban dari tuntutan terciptanya birokrasi Pemerintah yang profesional, bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme serta penyelenggaraan negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional sebagai sarana melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk menciptakan birokrasi kelas dunia (world class bureaucracy) dan terbentuknya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Tak hanya itu, Reformasi Birokrasi juga merupakan sebuah jawaban dari peran organisasi pemerintah yang dituntut untuk adaptif dan responsif terhadap perubahan dunia secara global serta tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang semakin berkembang yang bercirikan Volatile, Uncertain, Complex and Ambigious (VUCA).

“Tentunya dalam mengatasi tuntutan hal tersebut, organisasi Kejaksaan memiliki kewajiban agar seluruh insan Adhyaksa segera melakukan perubahan baik pola pikir, pola sikap dan pola tindak sehingga kita mampu untuk hadir dalam mewujudkan organisasi Kejaksaan yang memiliki kapasitas dan mampu memberikan manfaat khususnya bagi masyarakat pengguna layanan Kejaksaan” ujar Wakil Jaksa Agung.

Hal ini sejatinya bukanlah sesuatu yang sulit bagi seluruh insan Adhyaksa dikarenakan sejarah mencatat bahwa sesungguhnya institusi Kejaksaan merupakan pioneer dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi yaitu dengan dibuktikan pada tahun 2001, Kejaksaan RI bekerjasama dengan UNDP telah melakukan Audit Tata Kepemerintahan Kejaksaan RI jauh sebelum program Reformasi Birokrasi dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga lain.

Salah satu program yang saat ini sedang difokuskan adalah peningkatan kesejahteraan bagi seluruh aparatur Kejaksaan melalui peningkatan tunjangan kinerja/remunerasi. Syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan hal tersebut adalah:

  1. Pertimbangan perkembangan Reformasi Birokrasi dan kemampuan kapasitas fiskal.
  2. Opini BPK harus Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
  3. Indeks Reformasi Birokrasi harus kategori A (Memuaskan).

Berdasarkan hal tersebut maka keberhasilan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dengan parameternya Indeks Reformasi Birokrasi merupakan instrumen terpenting yang sampai saat ini belum dapat kita penuhi.

Komentar