Dugaan Suap Besar: Sidang Perdana Erintuah Damanik dan Rekan Digelar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membuka sidang perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret tiga terdakwa pada Senin (24/12/2024). Ketiga terdakwa, yakni Erintuah Damanik, S.H., Heru Hanindyo, S.H., dan Mangapul, S.H., menghadapi dakwaan suap dan gratifikasi yang dibacakan oleh Penuntut Umum.

Ketiga terdakwa didakwa dalam berkas perkara yang terdaftar dengan Surat Penetapan Nomor 105/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst, dan 107/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst.

Jalannya Persidangan

Sidang yang digelar di Ruang Kusuma Atmadja ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso, S.H., didampingi oleh anggota hakim Toni Irfan, S.H., dan Mardiantos, S.H. Dalam pembacaan dakwaan, Penuntut Umum menyebutkan bahwa para terdakwa diduga kuat menerima suap dalam penanganan perkara hukum Gregorius Ronald Tannur.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada 23 Oktober 2024, saat Tim Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menggeledah kediaman masing-masing terdakwa. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan uang dalam bentuk Rupiah dan mata uang asing yang diduga terkait dengan kasus suap. Para terdakwa kemudian ditahan di Rutan Kelas I Surabaya, sebelum akhirnya dipindahkan ke Jakarta pada akhir Oktober 2024.

Tuduhan Hukum

Ketiganya didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

  • Primair: Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Subsidiair: Pasal 12B ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Lebih Subsidiair: Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Lebih-lebih Subsidiair: Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sikap Para Terdakwa

Dalam persidangan, dua terdakwa, Erintuah Damanik dan Mangapul, memilih untuk tidak mengajukan keberatan atas dakwaan. Sidang untuk keduanya akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Sementara itu, Heru Hanindyo melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan dan berencana mengajukan eksepsi. Agenda untuk mendengar eksepsi ini akan dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2025.

Sorotan Publik

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan sejumlah uang sebagai barang bukti yang diduga berasal dari praktik suap. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat diharapkan dapat menangani perkara ini dengan profesionalisme dan transparansi demi terciptanya keadilan.

Komentar