Kembali..! Enam Saksi Diperiksa, KPK Telisik Kasus Dugaan Suap Audit Keuangan BPK Sulsel

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi untuk mendalami proses audit keuangan tahun 2020 oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel).

KPK memeriksa keenamnya di Gedung Polda Sulsel, Kota Makassar, Jumat (22/7), dalam penyidikan kasus dugaan pemberian suap untuk pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).

“Seluruh saksi penuhi panggilan tim penyidik dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan berbagai proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel dan proses audit keuangan tahun 2020 yang dilakukan oleh tim BPK Perwakilan Sulsel,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Minggu (24/7/2022).

Ia menyebutkan enam saksi tersebut, yaitu Surya selaku PNS Dinas PUTR Sulsel/pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek preservasi Jalan Ruas Ujung Lamuru-Pakattae-Bojo, PNS Dinas PUTR Sulsel/pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan pelataran kawasan kuliner “Centre Point of Indonesia (COI) Khadafi, PNS Dinas PUTR Sulsel/PPTK pembangunan pelataran kawasan kuliner COI Lilik serta tiga PNS Dinas PUTR Sulsel masing-masing Sahrudin Laida, Christian Sanpebua, dan Lukman Malik.

Kasus tersebut merupakan perkembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menginformasikannya kepada publik.

Komentar