Dugaan Tindak Pidana, Sri Untari Bisowarno Ketum DEKOPIN Ilegal Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) hasil Musyawarah Nasional (Munas) masa bakti 2019 – 2024 di Makassar telah melaporkan Dr. Sri Untari Bisowarno ke Polda Metro Jaya, hari Jumat ini (10/7/2020), dengan pengaduan dugaan tindak pidana pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu juncto Pasal 14 ayat 2 UU no 1 tahun 1946.

Menurut Kuasa Hukum Dekopin Muslim Jaya ButarButar, SH, MH, Munas Dekopin yang menghasilkan aklamasi terpilihnya Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN periode 2019 – 2024 itu berlangsung sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) organisasi.

“Karena kepengurusan berakhir November 2019, maka Munas diadakan tanggal 11-14 November 2019, diikuti seluruh pengurus DEKOPIN Wilayah dan Daerah dengan 471 peserta dari 552 pemilik hak suara, artinya Munas memenuhi kuorum sehingga kepengurusan Pak Nurdin periode 2019 – 2024 sah menurut AD-ART,” jelas Muslim.

Muslim menambahkan, DEKOPIN setelah Munas menemukan Surat Keputusan DEKOPIN bernomor 24/Dekopin/U/I/2020 tertanggal 21 Januari 2020 perihal permohonan audiensi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencantumkan identitas Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum secara tidak sah dan ilegal.

“Selain SK 21 Januari, Ibu Sri Untari diduga mengirim SK no 23/Dekopin/U/I/2020 tertanggal 4 Februari tentang permohonan tidak menerbitkan Keppres perubahan AD Dekopin baru kepada Presiden Jokowi, dan surat-surat lainnya yang mencantumkan nama Ibu Sri Untari sebagai Ketua Umum DEKOPIN secara tidak sah dan illegal,” tambahnya.

Pihak DEKOPIN meminta pihak Ibu Sri Untari untuk menghentikan aksi dan tindakannya menyebut dirinya sebagai Ketua Umum DEKOPIN.

“Tindakan Ibu Sri Untari ini merugikan DEKOPIN secara institusi dan membingungkan para pengurus di wilayah dan daerah,” tutup Muslim. (lk/*)

Komentar