Polda Metro Jaya Siap Jalankan Putusan PN Jaksel terkait Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan siap mematuhi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menegaskan pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terkait dengan putusan praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jakarta Selatan,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (2/6/2026).

Menurut Iman, penyidik akan melakukan koordinasi lanjutan setelah putusan praperadilan tersebut diterbitkan. Seluruh langkah yang diambil, lanjutnya, akan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.

“Dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi, meluruskan anggapan bahwa kasus tersebut pernah dihentikan penyidikannya. Ia menegaskan laporan yang ditangani melalui mekanisme laporan tipe A itu tidak pernah diterbitkan surat penghentian penyidikan.

“Artinya, proses penghentian perkara itu belum dilakukan, sehingga tidak bisa dikabulkan,” kata Budi.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus saat ini juga telah memasuki proses persidangan terhadap empat terdakwa yang berasal dari unsur militer. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).

Keempat terdakwa kini menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Polisi Militer TNI kepada Oditur Militer untuk proses penuntutan.

Di sisi lain, putusan PN Jakarta Selatan tersebut mendapat apresiasi dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang selama ini mendampingi korban dalam mencari keadilan.

Perwakilan TAUD, Muhammad Al Ayubbi, menilai putusan praperadilan tersebut menjadi angin segar bagi penegakan hukum sekaligus memberikan harapan bagi korban untuk memperoleh kepastian hukum.

“Kami sangat mengapresiasi putusan ini. Karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia dan juga terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum,” ujar Ayubbi.

Putusan praperadilan ini dinilai menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap secara menyeluruh kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM tersebut. Sejumlah pihak berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.