Dukcapil Jaksel Sebut, Lurah Grogol Selatan Sempat Antar Djoko Tjandra ke Ruang Pembuatan e-KTP

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kasudin Dukcapil) Jakarta Selatan, Abdul Haris, menyebut Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan, sempat mengantar Djoko Tjandra ke ruang pembuatan e-KTP. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pelayanan lantaran Djoko tidak mengetahui alur pembuatan e-KTP.

“Jadi gini, masyarakat umum kan nggak tahu kalau bikin KTP kan petugas udah langsung, masyarakat umum itu kan tahunya kalau KTP itu urusan lurah, tanda tangan lurah, itu masyarakat. Karena Pak Djoko itu punya KTP yang masih tanda tangan lurah kan. Nah, pada saat datang ke ruang lurah, lurah kan pelayan publik, ditanya-tanya, terus kasih tahu ‘silakan ke petugas dukcapil’. Diantar ke ruang dukcapil, ketemu PJLP (pegawai penyedia jasa lainnya perorangan). Setelah itu lurah tinggal lagi,” ujar Abdul saat dihubungi, Senin (6/7/2020).

Abdul mengatakan, Asep hanya sebatas mengantarkan Djoko ke ruang dukcapil. Setelah itu, Asep meninggalkan Djoko yang sedang mengurus e-KTP.

Saat berada di ruang Dukcapil, Djoko memberikan kartu keluarga (KK) dan KTP lamanya. Setelah dicek petugas, rupanya Djoko belum pernah melakukan perekaman data untuk e-KTP.

“Di situ dia (Djoko) kasih KK, dia kasih KTP lama entah asli atau fotokopi saya nggak tahu, dipanggil pake mik, ‘oh pak ini belum pernah rekam jadi kita nggak bisa cetak’. Jadi musti rekam dulu, nah direkam lah, difoto, diambil sidik jari, diambil iris mata sama yang terakhir tanda tangan kan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Abdul mengatakan, sejak pemerintah melakukan perekaman data secara massal untuk penggunaan e-KTP yang dimulai 2010 lalu, ini merupakan kali pertama Djoko membuat KTP elektronik. Djoko membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan pada Senin (8/6).

“Untuk e-KTP, (Djoko Tjandra) baru pertama kali (buat). Kan gini, dia kasus DPO tahun 2008 kan, perekaman e-KTP aja baru mulai 2010, rekam massal 2010, sedangkan dia DPO 2008. Jadi dia pegang KTP lama yang model simduk,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, Djoko Tjandra ternyata sempat membuat KTP sebelum mengajukan peninjauan kembali (PK) di PN Jaksel. Nama dalam KTP itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra.

“Joko Tjandra mengajukan PK tanggal 8 Juni 2020 menggunakan KTP yang baru dicetak pada hari yang sama,” ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dalam keterangannya, Senin (6/7).

Boyamin menyebut data KTP Joko Tjandra itu berbeda dari dokumen lama. Dia juga mengatakan bila Joko Tjandra seharusnya tidak bisa melakukan rekam data KTP elektronik karena sesuai ketentuan datanya nonaktif.

Rekam data itu disebut Boyamin dilakukan Joko Tjandra di kantor Dinas Dukcapil Jakarta Selatan yang berada di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Perihal ini disebut Boyamin dilaporkannya ke Ombudsman.

(lk/*)

Komentar