Eks Marinir TNI AL Kehilangan Kewarganegaraan karena Gabung Militer Rusia

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa mantan prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, secara hukum telah kehilangan status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) setelah bergabung dengan militer asing, dalam hal ini militer Rusia.

Menurut Supratman, tindakan Satria masuk ke dalam dinas tentara asing menyebabkan status kewarganegaraannya gugur secara otomatis tanpa perlu proses pencabutan. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 23 huruf (d) dan (e).

“Jika seorang WNI masuk ke dalam dinas militer negara lain tanpa izin presiden, maka status kewarganegaraannya langsung gugur,” tegas Supratman dalam pernyataan resminya, Rabu (23/7/2025).

Pasal 23 huruf (d) menyatakan bahwa kewarganegaraan Indonesia hilang apabila seseorang bergabung dengan angkatan bersenjata negara asing tanpa izin dari Presiden. Sedangkan huruf (e) menegaskan kehilangan status tersebut jika individu secara sukarela menjabat posisi yang menurut hukum di Indonesia hanya boleh dipegang oleh WNI.

Supratman juga merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007, yang memperjelas tata cara kehilangan dan permohonan kembali status kewarganegaraan. Ia menekankan bahwa Satria tidak dicabut kewarganegaraannya secara administratif, namun kehilangan secara otomatis karena melanggar aturan tersebut.

Meski demikian, ia mengakui belum ada laporan resmi yang diterima dari pihak luar negeri terkait status Satria saat ini.

“Apabila benar Satria tergabung dalam militer asing, maka status WNI-nya gugur secara otomatis. Jika ia ingin kembali menjadi WNI, maka harus menempuh jalur naturalisasi sesuai prosedur yang diatur undang-undang,” tambah Supratman.

Satria Arta Kumbara belakangan menjadi perhatian publik setelah video permintaan maafnya viral di media sosial. Dalam video tersebut, ia mengaku menyesal karena telah menandatangani kontrak dengan Kementerian Pertahanan Rusia tanpa memahami konsekuensinya.

Melalui video itu, Satria menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Luar Negeri Sugiono.

“Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena ketidaktahuan saya soal konsekuensi kontrak dengan militer Rusia yang menyebabkan saya kehilangan status sebagai WNI,” ucap Satria dalam pernyataannya.

Kini, jika Satria ingin kembali menjadi WNI, ia harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM sesuai prosedur yang berlaku.