Eks Pejabat Kemenkes Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi RSUD Kolaka Timur

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim). Salah satu yang diperiksa adalah mantan Sekretaris Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Andi Saguni.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Andi dilakukan pada Jumat, 21 November 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Hari ini penyidik memeriksa Andi Saguni sebagai saksi,” ujar Budi kepada media.

Selain Andi, penyidik juga memeriksa Thian Anggy Soepaat, staf gudang dari konsorsium KSO PT PCP, PT RBM, dan PT PA. Keduanya hadir sejak pagi dan menjalani pemeriksaan terkait alur proyek pembangunan rumah sakit tersebut.

Dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Bupati Kolaka Timur Abd Azis, KPK telah menetapkan tiga tersangka baru. Meski begitu, lembaga antirasuah belum menyebut identitas mereka secara resmi ke publik.

Namun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi pada Rabu, 5 November 2025, tiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 31 Oktober 2025.

Ketiga nama tersebut adalah:

  • Hendrik Permana, Ketua Tim Kerja Sarana Prasarana Alat Labkesmas Kemenkes,
  • Yasin, pegawai Bappenda Sulawesi Tenggara sekaligus orang dekat Bupati Abd Azis,
  • Aswin Griksa Fitranto, Direktur Utama PT Griksa Cipta.

Hendrik diduga menerima aliran dana suap hingga Rp1,5 miliar dalam proyek ini.

Sebelumnya, pada operasi tangkap tangan (OTT) Agustus 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka lain: Bupati Koltim Abd Azis; PIC Kemenkes untuk proyek RSUD, Andi Lukman Hakim; PPK Ageng Dermanto; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), yakni Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Dua pemberi suap, Deddy dan Arif, kini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari sejak 29 Oktober 2025.