Empat Buronan Kasus Judi Online Diburu Polda Metro Jaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus memburu empat buronan yang diduga terlibat dalam kasus mafia akses judi online. Kasus ini turut menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan inisial para buronan yang masih dalam pengejaran.

“Masih ada empat DPO (daftar pencarian orang) yang terus diburu oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yaitu J, C, JH, dan F,” ujar Ade Ary dalam keterangan pers di kantornya, Sabtu (23/11/24).

Meski demikian, Ade Ary tidak mengungkapkan apakah keempat buronan tersebut merupakan pegawai Komdigi atau warga sipil. “Kami memastikan keempat DPO ini, yaitu J, C, JH, dan F, masih akan terus diburu dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Ade Ary juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana, termasuk perjudian. Laporan dapat disampaikan melalui call center Polri di nomor 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

“Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas segala bentuk tindak pidana. Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi aktivitas perjudian dan melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan. Masyarakat dapat menghubungi call center 110, yang sudah terintegrasi dengan operator Polres setempat,” ujar Ade Ary.

24 Tersangka Berhasil Ditangkap

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap total 24 tersangka. Dari jumlah tersebut, 10 orang di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi, sedangkan 14 lainnya adalah warga sipil.

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk memberantas kejahatan, termasuk tindak pidana perjudian yang melibatkan jaringan mafia. Proses hukum akan terus dilakukan terhadap para pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Komentar