Enaknya Jadi PNS, Usai THR Cair Kini Giliran Gaji ke-13

JurnalPatroliNews – Jakarta, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mencairkan anggaran anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri. Tidak lupa juga bagi para pensiunan abdi negara.

Bukan hanya itu, PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 yang akan dicairkan setelah lebaran.

“Selain THR, pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani belum lama ini.

Pencairan ini sejalan dengan telah ditandatanginya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam beleid ini, selain THR juga diatur mengenai gaji ke-13 PNS. Pencairan akan dilakukan setelah lebaran tahun ini.

Untuk tahun ini, besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secarapenuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi covid-19.

Untuk besaran THR dan gaji ke-13 PNS akan diberikan dengan perhitungan gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan dan keluarga. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk perhitungan di tahun ini.

“Besarannya sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat,” tegasnya.

Adapun pencairan THR telah dilakukan sejak H-10 lebaran kemarin atau sejak 28 April 2021 dan berlangsung hingga minimal H-5 lebaran ini.

“Pencairan mulai dilakukan H-10 sampai H-5 secara bertahap,” ujar Sri Mulyani.

(cnbc)

Komentar