Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kejagung: Bangun Jalur KA Besitang-Langsa Tanpa Kajian, Proyek Rp1,3T Tak Berfungsi!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa. Kejagung menyebut.

Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, mengungkapkan, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan memindahkan jalur tanpa melakukan kajian. Kasus tersebut, terjadi dalam rentang 2017-2019.

Bahkan, tambah Kuntadi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diduga sengaja memecah proyek menjadi beberapa segmen, agar pemenang tender nantinya dapat diarahkan.

“Selain itu, pelaksanaan proyek juga tidak mengindahkan feasibility study (studi kelayakan) serta penetapan jalur trace oleh Menteri Perhubungan,” ungkap Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jumat (19/1/24).

Ia juga membeberkan, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan, telah mengubah jalur tanpa persetujuan Menhub. Hal itu, lanjutnya, menjadi penyebab, jalan yang dibangun mengalami kerusakan berat hampir disemua titik, dan menderita kerugian besar.

“Bahkan di dalam pelaksanaan proyek ini Kepala Balai telah memindahkan jalur yang semestinya ditetapkan oleh Menteri Perhubungan ke jalur existing,” beber Kuntadi.

“Jalan yang telah dibangun pada saat ini mengalami kerusakan parah di beberapa titik dan tidak dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Proyek ini dianggarkan oleh APBN senilai Rp 1,3 triliun dan penghitungan kerugian Negara pada saat ini masih kita lakukan penghitungan, kemungkinan besar melihat kondisi jalurnya kerugian merupakan total loss,” pungkasnya.

Berikut enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016 sampai 2017;
  2. AGP selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 sampai 2018;
  3. AAS selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
  4. HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen;
  5. RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017;
  6. AG selaku Direktur PT DYG yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Komentar