Terkait Korupsi Emas Surabaya Antam, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Dr.Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan rilisnya, mengungkapkan, 4 orang saksi sedang diperiksa oleh tim penyidik JAM-Pidsus, di Jakarta, Rabu (8/5/24).

”Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018,” ungkap Ketut.

Ketut menambahkan, keempatnya yakni TH selaku Wiraswasta, NA selaku Account Representative (AR) WP a.n Tersangka BS tahun 2019, KTN selaku Account Representative (AR) WP a.n PT Tridjaya Kartika tahun 2019, dan NPW selaku Trading Assistant Manager PT Antam Tbk Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Pulogadung tahun 2018.

”Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA,” pungkasnya.

Komentar