Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Perkara Korupsi Komoditas Timah

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah, dengan memeriksa 3 (tiga) orang saksi.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (8/5/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ujar Ketut.

“Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” sambungnya.

Ketut Menyebut, LT selaku Direktur Auto Prima Motor, ALY selaku Staff PT Refined Bangka Tin dan YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa.

Sebagai informasi, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidan korupsi timah tersebut.

Komentar