Kemudian di Ayat (4) tata Cara mengenai penyelesaian masalah tumpang tindih diatur lebih lanjut denan petunjuk teknis. Di Pasal 35 , Pembatalan Produk Hukum karena Cacat administrasi dan/atau cacat yuridisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a disebabkan : hurup ( o ) terdapat putusan pengadilan pidana berkekuatan hukum tetap yang membuktikan adanya tindak pidanan pemalsuan, penipuan, penggelapan dan/atau perbuatan pidana lainnya.
Jadi seharusnya Sofyan Djalil sudah mengambil sikap terhadap SHGB No. 124 atas nama PT. JRP dibatalkan karena sudah punya acuan hukum berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap, ditambah lagi dengan Permen yang dibuat Sofyan Djalil sendiri, paham kan ?
Maka, guna menutupi rasa malunya ada baiknya sebagai Menteri minta maaf atas kejadian berpuluh tahun/ 39 tahun termasuk kasus Robert di Jakarta Utara sudah 13 tahun sama dengan kasus ibu Ani, itu, tandasnya.
Ditambahkannya, seharusnya Sofyan Djalil sebagai pengambil keputusan dilingkungan Pertanahan dan sudah sampai mengeluarkan PERMEN 21/2021 punya integritas dan cerdas memahami kelelahan mereka korban mafia tanah meski lelah masih mencari keadilan akibat ulah Pejabat BPN masalah lalu.
Dan, anehnya Sofyan DJalil masih belum melakukan “Missing Link” atas dosa para senior oknum pejabat Nakal BPN, sehingga jadi beban para pejabat saat ini untuk tegak lurus yang bekerja digaji Negara untuk yang berhak.
Terkesan Sofyan DJalil seakan hanya menunggu pejabat nakal tersebut pensiun atau wafat, maka dipertanyakan diamana kecerdasanmu Sofyan ??, Tutup Beathor.
Komentar