Fakta Integritas dan Kecerdasan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Pertanyakan

Misalnya, perbuatan pegawai ATR/BPN dalam kesalahan ukur lokasi, lalu muncul 2 SHM jadi tumpang tindih,  dan kehilangan warkah sertifikat SHM di kantor BPN, kenapa melibatkan Polisi, bahkan Pengadilan hingga PK di Mahkamah Agung, apa kaitannya ?

Seharusnya Sofyan Djalil itu malu diri apalagi dia dengan beraninya mengeluarkan Permen No. 21 tahun 2021 tentang Penanganan dan penyelesaian Kasus Pertanahan yang ditanda tangani oleh SOFYAN DJALIL.

Pada Pasal 34 dijelaskan, Pembatalan produk Hukum Karena Cacat Administrasi/Cacat Yuridis. Dengan tegas di Pasal 34  ayat (1) dalam satu bidang tanah pada prinsipnya hanya dapat diterbitkan satu sertipikat hak atas tanah kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Ayat  (2) dalam hal terdapat satu atau beberapa sertipikat tumpang tindih dalam satu bidanng tanah baik seluruhnya maupun sebagian maka terhadap sertipikat dimaksud dilakukan penanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), dan di Ayat (3) Pembatalan dilakukan terhadap sertipikat yang berdasarkan hasil penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh fakta terdapat cacat administrasi dan/atau cacat yuridis.

Komentar