Faktanya…! Gak Cuma BBM, Banyak Orang Mampu Kini Pilih Beli LPG Subsidi

Untuk diketahui, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG subsidi kini ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing, sehingga harga jual di satu daerah dengan daerah lainnya bisa berbeda.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.

Dalam pasal 24 ayat 4 tertulis “Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitas penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan harga eceran tertinggi (HET) LPG Tertentu untuk Pengguna LPG Tertentu pada titik serah di sub Penyalur LPG Tertentu.”

Komentar