FGD Mitigasi Risiko Pidana, Kejati Kaltim Dorong Penguatan Tata Kelola Kontrak Bisnis Pertamina

Sehubungan dengan itu, Kajati Kaltim mendorong PT Pertamina beserta subholding-nya, khususnya yang beroperasi di Kalimantan Timur, untuk memanfaatkan peran JPN dalam menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapi maupun yang berpotensi muncul di kemudian hari. Pendampingan tersebut dapat dilakukan berdasarkan pemberian surat kuasa khusus.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur berharap kerja sama yang terbangun dapat ditindaklanjuti secara konkret, sehingga apabila terjadi sengketa atau permasalahan hukum, penyelesaiannya dapat dilakukan secara optimal melalui jalur keperdataan.

Meski berperan sebagai mitra strategis, Supardi menegaskan Kejaksaan tetap berpegang pada prinsip supremasi hukum, integritas, serta kepentingan negara, dan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum dalam bentuk apa pun.

Melalui forum diskusi ini, Kejati Kaltim berharap tercipta kesamaan pemahaman, meningkatnya kewaspadaan hukum, serta tumbuhnya budaya pencegahan korupsi dalam setiap proses bisnis. Menurutnya, pencegahan korupsi bukan hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pihak yang mengelola anggaran dan aset negara.

“Semoga FGD ini melahirkan langkah-langkah nyata untuk memperkuat tata kelola bisnis yang bersih, profesional, dan bebas dari penyimpangan,” pungkasnya.

FGD tersebut turut dihadiri Chief Legal Counsel PT Pertamina (Persero) Joko Yuhono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., C.N., M.H., Direktur Optimalisasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Tri Basoeki Soelis Vichyanto, jajaran Asisten Kejati Kaltim, para Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi Datun, serta Jaksa Pengacara Negara se-Kalimantan Timur.