Kejaksaan dan Pemprov DKI Jakarta Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Asep N. Mulyana menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengoptimalkan penerapan Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang disaksikan langsung oleh Jampidum bersama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya, serta para Kepala Kejaksaan Negeri dan wali kota se-DKI Jakarta. Acara berlangsung di Kantor Gubernur DKI Jakarta, Senin (15/12/2025).

Asep N. Mulyana menyampaikan bahwa kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih modern, terintegrasi, dan berorientasi pada keadilan yang berkeadaban.

Menurutnya, penerapan PKS mencerminkan pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak semata-mata menekankan pemenjaraan, tetapi mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif.

“Pidana Kerja Sosial dirancang sebagai alternatif sanksi yang memberi ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Asep.