Firli Bahuri Jadi Tersangka: Kapolri Minta Tim Penyidik Siapkan Diri Hadapi Praperadilan!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, memberikan tanggapan terkait tuntutan praperadilan yang diajukan terkait penetapan status tersangka untuk Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang tidak aktif.

Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa pihak penyidik perlu bersiap menghadapi proses hukum praperadilan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Sudah disampaikan bahwa ada tahapan praperadilan yang akan ditempuh, tentunya dari penyidik juga harus mempersiapkan dengan sebaik-baiknya,” ungkap Sigit dalam konferensi pers di Hotel Grand Sahid, Jakarta, pada hari Senin (27/11).

Meskipun demikian, Sigit menekankan pentingnya transparansi dari pihak penyidik dalam mengungkapkan data sesuai dengan fakta yang ada. Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Irjen Karyoto, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terkait tuntutan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menaikkan status Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (22/11).

Firli Bahuri sendiri telah mengambil langkah untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka.

“Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL,” demikian dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat (24/11). dan sidang dijadwalkan dimulai pada tanggal 11 Desember 2023.

Komentar