Firli Bahuri Tersangka, Ganjar-Mahfud: Ini Peringatan Buat Kita Semua!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Pasangan Capres-Cawapres nomor urut 3, menilai penetapan Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan menteri pertanian, menjadi pelajaran untuk semuanya.

Ganjar menyebut, seluruh proses hukum Firli diserahkan kepada penegak hukum. Hal itu Ia ucapkan dalam acara dialog uji publik terbuka di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Tangsel, Kamis (23/11/23).

“Kalau urusan hukumnya kami serahkan pada penegak hukum, tapi ini peringatan buat kita semuanya, bahwa kekuasaan itu umumnya kecenderungan korupsi. Power tends to corrupt itu ada,” katanya.

Ganjar menyatakan siap menyikat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di Indonesia, sesuai program ‘Gaspol’. Ia mengingatkan pemberantasan korupsi tak boleh mengkhianati reformasi.

“Maka, seperti yang kami sampaikan tadi, ini harus disikat habis karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa saja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98, Reformasi,” ucapnya.

Mendukung pernyataan Ganjar, Mahfud menegaskan dirinya pun menyerahkan proses hukum Firli kepada penegakan hukum.

“Itu biar proses hukum,” tegas Mahfud.

Diketahui, pada Rabu malam (22/11/23), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan usai gelar perkara pada Rabu.

“Telah dilaksanakan gelar perkara, dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” ungkap Ade Safri.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Komentar