Gak Disangka..! Oknum ASN Ini Akan Dilaporkan Ke KASN, Menteri, Hingga Bupati. Kasusnya Bikin Merinding!

JurnalPatroliNews – Bali,- Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, merupakan Daerah yang memiliki banyak Desa wisata dengan Panorama yang indah. Ironisnya, Tabanan malah menjadi Daerah, dimana penipuan jual-beli Tanah kerap terjadi.

Wawan Setiawan (65), Pengusaha Asal Bandung, Jawa Barat, yang sudah tinggal di Bali Sejak tahun 1979 ini, menjadi salah satu korban penipuan jual-beli Tanah yang terletak di Desa Jatiluwih, Tabanan, Bali.

Kepada JurnalPatroliNews, Wawan yang berdomisili di jatiluwih sejak tahun 1999 ini, membeberkan peristiwa yang menimpa dirinya tersebut. Ia menuturkan, awalnya menyewa sebuah Tanah lahan kosong seluas 2950 m² dari IKD untuk berkebun teh, dan berjualan hasil kebunnya, pada 2001 silam.

Master Trainer Tea itu menerangkan, pada 2002, IKD, pemilik Lahan tersebut membutuhkan uang, lalu berniat menjual lahan yang Ia garap kepada dirinya dengan cara mencicil. Kemudian, Ia bersama IKD, membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) SHM No. 927 dengan luas 2950 m², dengan harga yang disepakati Rp59 juta.

“Waktu itu disepakati dihadapan Notaris/PPAT I Gusti Ngurah Agung Diatmika, SH, harga tanah Rp59 juta, dengan rincian DP Rp37 juta dan Rp1,8 juta/bulan dicicil selama 12 bulan,” jelas Wawan.

Ia menyayangkan sikap IKD yang enggan membubuhkan tandatangan untuk kepentingan balik nama SHM No. 927 (setelah menerima DP dan cicilan lunas pada Mei 2003). Ia menyebut, IKD malah menunjukan sikap Arogan kepada dirinya. Bahkan, demi kepentingan pribadinya sendiri, IKD membuat surat pernyataan sepihak, yang melibatkan Aparatur Desa Jatiluwih, yang isinya menyangkal semua yang telah disepakati dihadapan Notaris/PPAT.

Eks Pengusaha Jaket kulit di Kuta, Bali itu menegaskan, dirinya tidak takut dengan ancaman maupun hal lain yang akan dilakukan IKD. Ia akan terus melawan dan melakukan yang terbaik, untuk mendapatkan Hak Nya atas Tanah yang sudah dibelinya.

Wawan Setiawan, di Kebun Teh Desa Jatiluwih Tabanan, Prov Bali

Diketahui, IKD Adalah seorang ASN pada Dinas Koperasi (Dinkop) Dan UKM Pemkab Tabanan, yang juga merupakan seorang Pemangku (Tokoh Agama) di Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, Tabanan, Bali.

Selain akan menempuh jalur Hukum, Wawan akan terus memperjuangkan keadilan dan Hak Nya, termasuk melaporkan IKD kepada Komite Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Koperasi dan UKM, hingga ke Bupati Tabanan.

Ia pun berharap, apa yang terjadi pada dirinya, tidak terulang lagi pada orang lain. Wawan yakin, masih ada keadilan bagi warga di Indonesia ini, sekalipun lawannya adalah Oknum ASN yang suka menggunakan kewenangannya, untuk menekan dan menakuti Masyarakat.

“Mudah-mudahan masih ada keadilan buat saya, dan saya juga akan melaporkan IKD kepada KASN, Menteri Koperasi dan UKM, sampai Bupati Tabanan, biar dia tau, rakyat juga berhak melaporkan kinerja maupun kesewenangan ASN,” pungkasnya.

Komentar