Gelar Aksi Damai Warga Kp Sawah Indah Infah Tolak Intimidasi Terkait Tanah Garapan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga yang menggarap dihimbau harus tertib. Hak warga Kampung Sawah tidak menyerobot tahun 1998 hadir dan dapat serta di izinkan terkait hak garap. Ironisnya, justru pihak Kecamatan Cakung memerintahkan bagi yang menggarap, diharapkan mesti dilakukan pendataan. Maka terjadi perdebatan saat itu, padahal warga sudah menggarap lewat kelurahan melalui Kelompok Tani.

Akhirnya pihak Pemerintah Wali Kota Jaktim melalui Asst. Pemerintahan Walkot Eka Darmawan dengan didampingi Kabag Hukum serta Kasat Intel Polres Metro Jaktim, Kompol Helmi menerima perwakilan Warga Kp. Sawah Indah dan Tim Pengacara WKSI untuk dilakukan audiensi, dengan kesepakatan akan segera menindak-lanjuti apa yang disampaikan masyarakat, warga Kp. Sawah Indah.

Dasrizal Chaniago, tetap menuntut dan menagih janji Wali Kota Jakarta Timur untuk pembentukan RT/RW di lingkungan kampung Sawah Indah. Sempat pertemuan di laksanakan di gedung DPRD DKI Jakarta bersama dengan komisi A sekitar tahun 2018, namun status nihil.

Joko Suseno juga mengatakan BEW ada ahli waris Gunawan, Cakung bin Timing serta Eigendom dan dibalas undangan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur dan Wakil walk-out.

Kronologi Sertifikat untuk menggusur yakni tahun 2006. Sementara, surat garap di izinkan pada tahun 1998, melalui SK dari Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, kepada ikatan penggarap lahan tidur.
“Perlu diketahui, bahwa banyak pihak yang kuat dugaan warga, bahwa pihak atau perusahaan tersebut menginginkan atas hak lahan tersebut. Diantaranya, PT. DIW dan PT. ASCO,” ungkapnya.

Joko juga dalam pertemuan tersebut menunjukkan surat izin garap warga terhadap lahan yang dari kelurahan Pulogebang Cakung.
Bahkan warga penggarap mendapatkan surat tata tertib dari kantor Camat Cakung.

Berawal dari kegiatan garap secara konvensional belum berizin, sehingga Gubernur DKI Jakarta saat itu Sutiyoso memberikan izin hak garap kepada warga Kp. Sawah Indah untuk terus sebagai penggarap. Dalam kesempatan ini, Joko selaku perwakilan warga memohon perlindungan dari Wali Kota Jaktim, dan aparat Polres Metro dan TNI/Kodim 0505/Jaktim terhadap para mafia tanah yang berkeliaran di sekitar wilayah Kp. Sawah Indah. Serta show force yang mengarah arogansi yang pernah dilakukan oleh aparat kepolisian yang pernah datang ke wilayah Kp. Sawah Kndah dengan membawa senjata laras panjang.

Raja Simanjuntak, SH dari Kantor Hukum SIMANJUNTAK & Rekan selaku kuasa hukum WKSI menjelaskan terkait
Perkara di Pengadilan Niaga. Pihak pengacara berniat akan bersurat ke kepala kantor ATR/BPN pusat untuk audiensi mempertanyakan terkait permasalahan tanah yang di maksud.

“Warga menuntut agar lahan yang sudah di tempati warga selama 24 tahun segera diberikan legalitasnya. Warga juga meminta ke Wali Kota sesuai janjinya untuk tidak membantu oknum yang mengatas namakan kurator dalam kegiatannya untuk proses mengeksekusi kampung sawah indah. Warga juga meminta agar tempat hiburan yang ada di kampung sawah jikalau mereka melanggar aturan secara prosesural atau jika mereka tidak memiliki izin resmi dapat di tindak,” ujar Raja.

Komentar