Gelar Perkara Pinangki, KPK Didesak Bongkar Petinggi Kejagung

JurnalPatroliNews – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menjadikan gelar perkara kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai momentum membongkar keterlibatan petinggi Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Momentum itu harus dimanfaatkan oleh KPK untuk menggali informasi terkait dengan apakah ada petinggi Kejaksaan Agung yang sebenarnya mengetahui pertemuan antara Pinangki Sirna Malasari dengan Djoko S Tjandra,” kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).

Dalam gelar perkara yang rencananya dilaksanakan besok di Kantor KPK, Kurnia pun meminta agar lembaga antirasuah mendalami peran oknum Mahkamah Agung (MA) dalam sengkarut penanganan kasus Djoko Tjandra.

Sebab, pihaknya menduga kuat ada keterlibatan pejabat MA dalam proses pengurusan fatwa perihal eksekusi Djoko Tjandra melalui Pinangki.

“KPK juga harus menggali informasi mengenai siapa oknum di Mahkamah Agung yang diduga memfasilitasi pengurusan fatwa untuk Djoko S Tjandra,” kata Kurnia.

Lebih lanjut, ICW mendesak agar setelah dilakukan gelar perkara, KPK dapat mengambil alih penanganan kasus yang menjerat Pinangki dan Djoko Tjandra.

Setidaknya terdapat dua alasan kuat yang bisa dijadikan sandaran untuk KPK mengambil alih.

Berdasarkan Pasal 11 Angka 1 Huruf a Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, lembaga antirasuah itu lebih memiliki kewenangan untuk menangani perkara yang melibatkan penegak hukum.

“Kedua, agar menepis isu dugaan konflik kepentingan. Sebab, publik sulit percaya terhadap objektivitas penanganan perkara jika penegak hukum A menangani perkara yang juga melibatkan oknum penegak hukum A,” ucap Kurnia.

Sementara itu, sebelumnya pada ekspose di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (8/9), Jampidsus Ali Mukartono menyatakan bahwa keterlibatan pimpinan korps adhyaksa yang mengetahui pertemuan Pinangki-Djoko Tjandra juga telah diusut.

“Soal yang Anda tanyakan itu (Pinangki lapor atasan bertemu Djoko Tjandra) dibahas, kan ada keluar, (lewat) entah berita acara pemeriksaan (BAP), entah apa,” kata Ali Mukartono.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan gelar perkara kasus Djoko Tjandra yang dilakukan pihaknya besok adalah pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan gelar perkara kasus Djoko Tjandra yang dilakukan pihaknya besok adalah pelaksanaan kewenangan koordinasi dan supervisi sebagaimana ketentuan undang-undang.

Sejauh ini, Kejaksaan menyebut Andi telah telah mencatut nama hakim Mahkamah Agung (MA) untuk meyakinkan Djoko Tjandra terkait proposal proyek yang diajukan di Malaysia pada 2019 lalu. Oleh sebab itu, Andi dijerat pasal permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Meskipun demikian, hingga saat ini Kejaksaan belum mengungkap jumlah uang yang diterima oleh Andi untuk merencanakan proyek tersebut.

Andi dalam perkara ini dipersangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(cnn)

Komentar