Go Green Go Clean Indonesia Soroti Pembuangan Sampah Ilegal di Gintung

Justiani pun, menyebut, paradigma ekologi dapat menjadi dasar normatif bagi pengaturan hukum, dan pelanggaran yang berdampak pada ekosistem, bisa dikenakan sanksi pidana melalui UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) mengatur sanksi Pidana Pencemaran Lingkungan: Jika pencemaran tersebut menyebabkan orang lain luka berat atau penyakit serius, pidananya dapat meningkat hingga 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar (Pasal 98 ayat 2).

Justiani, menambahkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah, bisa dijatuhi kurungan paling lama 6 bulan, dan denda paling banyak Rp50 juta, maklumat ini termasuk juga dalam Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang, Nomor 600.1/3131-DLHK/2023 Tentang Pengelolaan Sampah, di antaranya adalah dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.

“Kejahatan pencemaran lingkungan hidup dan sanksi pidana telah diatur dengan tegas bagi pelanggaran hukum, namun penerapan ketentuan dan sanksi tersebut memerlukan dukungan dan kesadaran kolektif bersama sebagai dasar hukum dalam berbagai kasus terkait pelanggaran lingkungan di Indonesia,” tegasnya.

Justiani menekankan, pentingnya peduli membangun aksi nyata untuk mengatasi masalah lingkungan, agar menjadi agenda yang riil di tingkat pemerintah daerah serta di kalangan masyarakat.

“Kesadaran lingkungan tidak hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua. Masyarakat perlu berpartisipasi aktif dan kritis dalam menjaga kebersihan lingkungan demi sadar akan kesehatan dan kesejahteraan bersama,” imbuhnya.

Dengan adanya sanksi pidana yang diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Perda Kabupaten Nomor 1 Tahun 2023, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar. Namun, untuk mencapai perubahan yang signifikan, diperlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mengimplementasikan kebijakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

“Aksi protes tolak TPS ilegal dari warga Desa Gintung menunjukkan bahwa masyarakat mulai kritis menyadari pentingnya menjaga isu lingkungan hidup dan tidak segan-segan untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka,” tegasnya.

 “Ini menjadi momentum untuk mendorong pemerintah Kabupaten Tangerang agar lebih responsif dan bertanggung jawab terhadap isu lingkungan yang semakin mendesak,” pungkas Justiani.

Komentar