Hak Jawab Pertamina Hulu Indonesia, Jelaskan Kondisi Sebenarnya Soal Proyek Tunu F Inland Phase 1

JurnalPatroliNews – Jakarta,- PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) menyampaikan hak jawab terkait pemberitaan Media ini dengan judul “PT Pertamina Hulu Mahakam dan SKK Migas di Somasi Oleh Tiga Keluarga Desa Sepatin, Terkait Pembebasan Tanah”, tanggal 5 Desember 2023.

Dony Indrawan, Pjs Senior Manager Relations PT PHI, menjelaskan dalam Surat Press Release yang dikirim ke redaksi media JurnalPatroliNews, bahwa PT PHM sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) SKK Migas, menjalankan proyek pengembangan sumur tunu F Inland phase 1, senantiasa melaksanakan operasi migas secara patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Inonesia.

Doni memaparkan, terkait somasi tentang pembebasan lahan untuk keperluan proyek migas di Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Perusahaan menerangkan, bahwa telah memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk melaksanakan proyek Tunu F Inland Phase 1 yang berada pada kawasan hutan produksi tetap yang berada dalam kewenangan KLHK.

Ia membeberkan, saat ini Perusahaan telah selesai melakukan kompensasi pembebasan 45 petak tambak di kawasan PPKH yang diperlukan untuk proyek ini, sesuai dengan nilai kompensasi yang ditetapkan oleh Tim Terpadu dan dicatat dalam dokumen verifikasi, dokumen Berita Acara Kesepakatan, dan dokumen Berita Acara Pembayaran Kompensasi.

Komentar