Hanya Majelis Rakyat Papua Yang Bisa Lakukan Rapat Dengar Pendapat Otsus

Jurnalpatrolinews – Jayapura : Fraksi Gabungan II Bangun Papua DPRP yang terdiri dari tiga partai politik diantaranya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Garuda menolak rapat dengar pendapat (RDP) yang akan dilakukan oleh DPRP. Hal itu sesuai surat perintah tugas yang diterima oleh masing-masing anggota DPR Papua.

Agus Kogoya, Ketua Fraksi Gabungan II Bangun Papua menegaskan, pihaknya mendukung kerja Majelis Rakyat Papua (MRP) yang telah dan sedang berjalan untuk menghimpun pendapat rakyat Papua dalam bentuk RDP.

“Karena MRP merupakan lembaga yang mendapat legitimasi Undang-undang Otsus sebagai perwujudan Orang Asli Papua,” ujar Agus Kogoya kepada Jubi, Senin, (5/10/2020).

Atas rencana itu, kata Kogoya pihaknya telah mengeluarkan pernyataan sikap untuk diketahui oleh khalayak umum.

Menurut dia, fraksi tersebut pihaknya tetap menghormati evaluasi dan revisi UU Otsus bersama rakyat Papua sebagai penerima dana Otsus.

Wakil ketua fraksi Bangun Papua, Nason Uty menegaskan, pihaknya tidak ikut serta dan tidak bertanggungjawab terhadap hasil kegiatan RDP yang dilaksanakan oleh DPR Papua.

“Fraksi Bangun Papua mengusulkan untuk menunggu hasil RDP yang dilaksanakan oleh MRP untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan bersama antara DPRP dan MRP sesuai dengan mekanisme dalam Pasal 77 UU Nomor 21 Tahun 2001 untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat di Jakarta,” ungkap Uty.

Nason mengatakan, pihaknya masih menghormati pendapat rakyat Papua yang telah direstui oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) atas apa yang telah dirasakan selama 19 tahun penyelenggaraan Otsus di Papua dan Papua Barat. (wagadei)

Komentar