Hanya Tes Antigen, Pemerintah Hapus PCR Untuk Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali

Ikatan Pilot Indonesia (IPI) juga mendesak pemerintah meninjau kebijakan terkait syarat penerbangan untuk calon penumpang. Kebijakan tersebut berkaitan dengan calon penumpang pesawat terbang diwajibkan untuk melakukan tes PCR.

Ketua IPI Iwan Setyawan mengatakan, kebijakan wajib tes PCR berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) semestinya bisa ditinjau ulang, saat masa habis masa pemberlakuannya.

“Bahwa Inmendagri khususnya dalam hal ini yang mengikat keputusan dari Satgas COVID-19, kemudian dari Menteri Perhubungan. Perlu diperhatikan, bahwa di dalam surat Inmendagri Nomor 53 itu, diberlakukan sampai tanggal 1 November, itu window time yang mungkin bisa harapkan terjadinya perubahan daripada kebijakan ini,” ujar Iwan dalam Konferensi Pers daring, Selasa (26/10/2021).

Ketua Ikatan Pilot Indonesia (IPI) Iwan Setyawan mengatakan pelaku perjalanan transportasi udara semestinya cukup dengan tes antigen. Bahkan, kata dia, semestinya transportasi udara itu lebih diutamakan daripada transportasi lain kelonggarannya. 

Komentar