Hanya Tes Antigen, Pemerintah Hapus PCR Untuk Syarat Naik Pesawat di Jawa-Bali

JurnalPatroliNews – Jakarta,-  Pemerintah memutuskan untuk menghapus syarat tes PCR bagi moda transportasi udara dari dan ke Jawa-Bali. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers, siang (01/11) ini. 

Kata dia, Penumpang pesawat nantinya cukup melampirkan syarat tes antigen negatif.

“Perjalanan akan ada perubahan. Yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa non-Bali, sesuai dengan usulan Bapak Mendagri,” kata Muhadjir

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan syarat tes PCR untuk penumpang moda udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 mulai 24 Oktober 2021. Aturan itu lalu dibarengi dengan diturunkannya tarif batas atas tes PCR menjadi Rp275 ribu. Namun, aturan syarat tes PCR itu menuai kritik dari kalangan pakar kesehatan.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono menilai penerapan tes PCR untuk syarat perjalanan, efektif mencegah penularan Covid-19. Namun kata dia, penggunaan tes PCR di semua moda transportasi merupakan kebijakan yang tidak rasional. Sebab itu akan membebani masyarakat dari segi keuangan.

Komentar