Hapus Rute LRT, Politisi PSI Tuding Anies Sengaja Jegal Proyek Jokowi

Jurnalpatrolinews – Jakarta : Anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari, mempertanyakan langkah Gubernur Anies Baswedan yang menghapus rute Light Rapid Transit (LRT) Velodrome Rawamangun-Dukuh Atas.

Eneng Malianasari mengatakan, rute LRT sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek tahun 2018-2029.

Dikatakannya, dalam Perpres nomor 56 tahun 2018, proyek LRT Jakarta masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Kami minta Pemprov DKI jangan menjegal Proyek Strategis Nasional yang telah digariskan oleh Presiden Jokowi,” kata Eneng dalam keterangan tertulisnya, Senin (09/11/2020).

Eneng Malianasari menegaskan, menghapus rute Velodrome-Dukuh Atas, berarti mengacak-acak rute yang telah ditetapkan Presiden Joko widodo (Jokowi) dan bisa mematikan proyek tersebut.

Lebih jauh Eneng Malianasari mengatakan, penghapusan itu disampaikan dalam pemaparan Dinas Perhubungan pada 22 Oktober 2020. Gubernur Anies, kata dia, juga sudah mengirimkan surat perubahan rute ke Kementerian Perhubungan, (17/09/2020).

Eneng Malianasari beralasan, rute Velodrome-Dukuh Atas adalah rute prioritas yang memiliki potensi penumpang yang sangat besar dan terintegrasi dengan MRT, KRL Jabodetabek, dan Kereta Bandara.

Adapun rencana pembangunan LRT fase II telah muncul sejak 2018 silam. Dalam acara konsultasi publik pada 6 Juni 2018, Sandiaga Uno yang kala itu masih menjabat wakil gubernur menyebut PT Jakpro akan membangun rute LRT Velodrome-Dukuh Atas-Tanah Abang selesai Asian Games.

“Namun hingga kini pembangunannya tak kunjung dimulai karena tidak ada kucuran dana dari Pemprov DKI ke PT Jakpro,” kata Eneng Malianasari

Eneng Malianasari pun mendesak agar Anies tak menghapus rute Velodrome-Dukuh Atas. Menurut dia, rute tersebut sangat dibutuhkan oleh warga di kawasan Timur dan Utara Jakarta.

Eneng Malianasari mengatakan, Pemprov DKI dapat membiayai pembangunan LRT lewat pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) jika anggaran yang dimiliki tak cukup.

“Tidak ada larangan untuk membiayai proyek LRT pakai pinjaman PEN,” tegasnya.  (bizlaw)

Komentar