Hari Lahir Pancasila, Adhie Massardi Usul Pembentukan Mahkamah Pancasila


JurnalPatroliNews – JAKARTA – Peringatan Hari Lahir Pancasila yang jatuh pada 1 Juni kembali menjadi momentum refleksi mengenai implementasi nilai-nilai dasar negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Budayawan Adhie M. Massardi menilai Pancasila selama ini lebih banyak disosialisasikan daripada dijadikan landasan utama dalam penyelenggaraan negara.

Dalam perbincangan, Senin (1/6/2026), Adhie mengusulkan pembentukan Mahkamah Pancasila sebagai lembaga yang bertugas menguji dan membatalkan peraturan perundang-undangan yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

“Kalau mau menghidupkan Pancasila, buat Mahkamah Pancasila, bukan Mahkamah Konstitusi. Jadi undang-undang atau aturan yang tidak sesuai dengan lima sila langsung dibatalkan,” kata Adhie.

Penulis buku Risalah Filsafat Peradaban not just Civilization itu berpendapat, selama ini Mahkamah Konstitusi (MK) menjadikan Undang-Undang Dasar sebagai rujukan utama dalam menguji suatu aturan. Menurutnya, konstitusi memiliki kelemahan karena dapat diubah melalui mekanisme amandemen.

“Konstitusi bisa diamandemen. Kalau acuannya konstitusi, ketika konstitusi berubah maka semuanya ikut berubah. Berbeda dengan Pancasila yang merupakan ideologi dan dasar negara,” ujarnya.

Adhie menilai Pancasila seharusnya ditempatkan sebagai sumber nilai tertinggi dalam pembentukan hukum dan kebijakan negara. Karena itu, diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan langsung untuk memastikan seluruh regulasi sejalan dengan lima sila Pancasila.

Selain itu, mantan juru bicara Presiden keempat RI Abdurrahman Wahid tersebut juga menyoroti keberadaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Menurutnya, lembaga tersebut hingga kini lebih berfungsi sebagai sarana sosialisasi dibandingkan sebagai penjaga ideologi negara yang memiliki kekuatan konstitusional.

“BPIP hanya panitia sosialisasi, posisinya tidak kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Adhie mengusulkan agar seluruh pejabat publik menjalani semacam baiat atau sumpah kesetiaan terhadap nilai-nilai Pancasila sebelum menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.

Ia mengingatkan bahwa Presiden pertama RI Soekarno pernah menyatakan Pancasila digali dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Indonesia. Karena itu, menurut Adhie, karakter Pancasilais sesungguhnya telah melekat dalam kehidupan rakyat Indonesia.

“Soekarno mengaku menggali Pancasila dari rakyat. Artinya rakyat itu sudah Pancasilais,” katanya.

Adhie juga menyoroti ketimpangan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran nilai-nilai Pancasila. Ia membandingkannya dengan penerapan sanksi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang memiliki ancaman pidana tegas.

“Melanggar UU ITE bisa dihukum belasan tahun. Tapi melanggar Pancasila seolah tidak ada masalah,” kritiknya.

Menurut Adhie, kondisi tersebut menunjukkan bahwa Pancasila belum sepenuhnya ditempatkan sebagai sumber utama dalam sistem hukum nasional maupun proses perumusan kebijakan publik.

Ia berharap peringatan Hari Lahir Pancasila tidak hanya menjadi agenda seremonial tahunan, melainkan menjadi momentum evaluasi bersama untuk memperkuat implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.