JurnalPatroliNews | Jakarta – Minat masyarakat terhadap investasi logam mulia berpotensi kembali meningkat setelah harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. melanjutkan tren penguatan pada perdagangan Jumat (31/7/2026). Kenaikan harga tersebut mempertegas posisi emas sebagai salah satu instrumen investasi yang masih menjadi pilihan di tengah dinamika pasar keuangan.
Berdasarkan data resmi PT Antam melalui situs Logam Mulia yang diakses pukul 08.30 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram di Butik Emas LM Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta, dipatok sebesar Rp2.623.000 per batang. Angka tersebut naik Rp7.000 dibandingkan harga pada perdagangan sebelumnya.
Meski kenaikannya relatif terbatas, tren positif ini menjadi sinyal bahwa harga emas masih bergerak stabil di level tinggi, yakni di kisaran Rp2,6 juta per gram. Kondisi tersebut dinilai memberikan optimisme bagi investor jangka panjang yang menjadikan emas sebagai aset lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami peningkatan yang lebih signifikan. Pada perdagangan hari ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.398.000 per gram, atau naik Rp17.000 dibandingkan hari sebelumnya. Kenaikan harga buyback menjadi kabar positif bagi pemilik emas yang berencana mencairkan investasinya karena nilai jual kembali ikut terdongkrak.
Pergerakan harga emas Antam sendiri dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari fluktuasi harga emas dunia, pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, hingga sentimen ekonomi dan geopolitik global yang memengaruhi permintaan aset aman.
Bagi masyarakat yang berencana membeli emas batangan Antam, perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Pembelian emas dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,5 persen bagi pembeli yang belum memiliki NPWP.
Sementara itu, transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback yang diterima penjual.
Dengan tren penguatan yang terus berlanjut, pelaku pasar kini menantikan arah pergerakan harga emas dalam beberapa hari ke depan, terutama setelah mencermati perkembangan ekonomi global yang masih menjadi faktor utama penentu pergerakan logam mulia.















Komentar