Heru Hidayat Divonis Bui Seumur Hidup & Denda Rp10,72 Triliun

JurnalPatroliNews – Jakarta, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Komisaris Utama PT Trada Minera Tbk Heru Hidayat dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

“Menyatakan Heru Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ketua Majelis Hakim Rosmina di PN Jakpus, Senin (26/10/2020).

Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti kerugian negara senilai Rp 10,72 triliun kepada Heru Hidayat.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata Rosmina.

(cnbc)

Komentar