JurnalPatroliNews – Jakarta – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menolak mentah-mentah permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu. Seperti dilansir Reuters, putusan tersebut telah dipublikasikan di situs resmi ICC.
Tak hanya itu, pengadilan juga menolak permintaan Israel untuk menghentikan penyelidikan yang lebih luas terkait dugaan kejahatan yang dilakukan pasukan Zionis di wilayah Palestina.
Surat perintah penangkapan untuk Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dan salah satu tokoh Hamas Ibrahim al-Masri diterbitkan ICC pada 21 November 2024. Ketiganya diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik di Gaza.
Namun, pada Februari 2025, ICC mencabut surat penangkapan atas al-Masri, yang dikenal juga sebagai Mohammed Deif, setelah muncul laporan bahwa ia telah meninggal dunia.
Israel sendiri menolak yurisdiksi ICC dan menyangkal telah melakukan kejahatan perang di Gaza. Israel juga mengajukan keberatan atas surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant, dengan alasan bahwa keputusan majelis banding ICC pada April yang memerintahkan peninjauan ulang atas keberatan Israel, seharusnya menjadi dasar untuk membatalkan surat perintah tersebut.
Meski demikian, hakim ICC menilai argumen Israel tidak berdasar. Mereka menegaskan surat perintah tetap sah hingga pengadilan membuat keputusan final terkait yurisdiksi.
Menanggapi langkah ICC, Amerika Serikat yang dikenal sebagai sekutu dekat Israel, langsung menjatuhkan sanksi kepada empat hakim ICC. Dua di antaranya adalah hakim yang berperan menolak permintaan Israel untuk mencabut surat perintah penangkapan Netanyahu.














