Instruksi Gubernur Sulawesi Utara: Tak Ada Open House Natal!

JurnalPatroliNews – Manado,- Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang Antisipasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (kamtibmas) dan Penyebaran Covid-19, Jumat (10/12/2021).

Surat dengan nomor: 440/21.7114/Sekr-Dinkes ditujukan kepada kabupaten/kota dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru di Sulut.

Adapun sejumlah instruksi yang ditegaskan gubernur merupakan kesepakatan rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Rabu (8/12/2021).

Berikut sejumlah poin yang menjadi acuan atau pedoman dalam perayan Natal dan Tahun Baru di Sulut:

  • Untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemprov Sulut. Diharapkan pula pemerintah Kabupaten/Kota dapat melakukan hal yang sama secara sinergis.
  • Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan vaksinasi maka diharpkan pemerintah kabupaten/kota melakukan hal-hal sebagai berikut:
  1. Merayakan Natal dan Tahun Baru dapat dilaksanakan ibadah di rumah-rumah ibadah tapi dibatasi 50% dari kapasitas rumah ibadah dan jemaat lainnya mengikuti secara virtual atau dengan pengaturan waktu beribadah secara bergantian;
  • Tempat ibadah dipastikan menerapkan protokol kesehatan yaitu penyemprotan disinfektan, adanya tempat cuci tangan, thermoscan dan semua wajib menggunakan masker
  • Tidak melakukan pawai Natal dan Tahun Baru
  • Open House ditiadakan
  • Tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan, seperti lokasi wisata, mal dan lainnya dibatas 50% dari kapasitas yang ada
  • Memastikan percepatan vaksinasi bagi masyarakat yang wajib vaksin
  • Keamanan Natal dan Tahun Baru
  1.  Akan dilakukan operasi lilin Samrat oleh Polda Sulut beserta jajaran termasuk Polres di Kabupaten/Kota dan instansi Pemda
  • Penjualan petasan besar dan mercun yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat ditiadakan
  • Setiap rumah ibadah akan dijaga Polri/TNI dan Satpol PP serta elemen masyarakat lainnya
  • Peredaran dan penjualan serta konsumsi minuman beralkohol di tempat umum, dilarang (Alfrits Semen)

Komentar