Izin Sudah Dibekukan! Bahlil Beri Peringatan Keras, Soal Pontjo Sutowo-Hotel Sultan

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menegaskan sudah membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo atas pengelolaan Hotel Sultan.

Bahlil memberi peringatan keras kepada perusahaan tersebut jika tidak mau angkat kaki dari Hotel Sultan. Pasalnya saat ini izin usaha sudah dibekukan dan Hak Guna Bangunan (HGB) telah habis.

Bahlil menjelaskan, pembekuan izin usaha itu telah diterapkan dua pekan laku, karena tidak lagi memiliki alas hak, setelah izin hak guna bangunan (HGB) telah habis masa berlakunya, dan tidak lagi diperpanjang. Karena itu, izin usahanya tidak memenuhi syarat.

Diketahui, hak guna bangunan (HGB) perusahaan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.

“Jadi dua minggu lalu, sudah dibekukan,” kata Bahlil saat ditemui di kantornya, dikutip Sabtu (21/10/2023).

Bahlil pun menegaskan, mempertimbangkan pencabutan izin usahanya bila Indobuildco tak juga angkat kaki dari kawasan Hotel Sultan. Ia pun menegaskan, pengusaha tak boleh mengatur-atur negara terkait urusan pengelolaan tanah itu.

“Kita akan pertimbangkan. Sekali lagi saya katakan, enggak boleh pengusaha atau negara, itu aja, tapi negara juga tidak boleh semena-nena pada pengusaha,” tegas Bahlil.

Perusahaan Pontjo yakni PT Indobuildco sudah menguasai hotel ini selama puluhan tahun dipaksa angkat kaki oleh pemerintah dengan dasar hak pengelolaan (HPL).

Komentar