Pontjo bukannya enggan angkat kaki dari Hotel Sultan, Ia bisa pergi asal mendapat ganti rugi. Namun, nilai ganti rugi tersebut fantastis, yakni mencapai puluhan triliun.
“Kalau pemerintah gak mau perpanjang HGB, cabut hak kita, itu ada UUnya, presiden yang cabut bukan Setneg. UU Nomor 20 Tahun 61 tentang pencabutan hak itu sudah diatur dan ganti rugi harus secara penuh. (Nilai ganti rugi?) Dari gugatan kita Rp 28 triliun lebih, itu kan belum dihitung segala isinya,” kata Kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda kepada rekan media, seperti ditulis Selasa (17/10/2023).
Dari angka tersebut, kerugian terbesar ada pada lahan yang nilainya mencapai belasan triliun, hal ini tidak lepas dari posisi Hotel Sultan yang sangat strategis di jantung Ibu Kota dan area Senayan.
Sedangkan nilai ganti rugi terhadap gedungnya juga tidak kalah fantastis.
“Mencakup lahannya dengan gedungnya doang, isinya belum. Gedungnya aja sekitar 5 triliun. Lahan itu gede dong, lahan Rp 13 triliun,” sebut Yosef.
Lalu, Rp 10 triliun lainnya mencakup kerugian apa?
“Dampak bisnis kita kan rugi non materiil, nama baik, nama besar reputasi hancur gara-gara apa yang dibuat Setneg,” sebut Yosef.
Lalu, jika ditambah dengan kerugian lain yakni isi hotel nilainya makin membengkak. Yosef meyakini ganti ruginya harus semakin besar. “Total kursi, kasur dan sebagainya 30-an lah kalau mau dihitung,” ujar Yosef.
Komentar