JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong didakwa menerbitkan 21 izin impor gula tanpa melalui mekanisme koordinasi antar kementerian. Jaksa menilai keputusan tersebut menyalahi prosedur dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 515 miliar.
“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian telah menerbitkan 21 izin impor Gula Kristal Mentah (GKM),” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Menurut jaksa, izin impor tersebut diberikan kepada sejumlah perusahaan, termasuk PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
Jaksa mengungkapkan bahwa dalam rapat koordinasi bidang perekonomian pada Mei 2015, pemerintah telah menyimpulkan bahwa stok gula nasional masih mencukupi, sehingga tidak diperlukan impor dalam tiga bulan ke depan. Namun, Thomas Lembong tetap menerbitkan izin impor gula, bertentangan dengan keputusan tersebut.
Penerbitan izin impor ini juga berdampak pada kenaikan harga yang harus dibayarkan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PT PPI dalam pengadaan Gula Kristal Putih (GKP) untuk operasi pasar dan stabilisasi harga. Akibatnya, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 515 miliar, termasuk kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak impor.
“Selama periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, terdakwa menerbitkan 21 surat persetujuan impor yang menyebabkan harga gula menjadi mahal serta merugikan keuangan negara,” tambah jaksa.
Dengan adanya dakwaan ini, kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dalam kebijakan impor pangan di Indonesia.
Komentar