Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pada Senin, 10 Februari 2025, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kelima saksi yang diperiksa berinisial NMS, ID, GNY, SA, dan RRF, masing-masing memiliki peran berbeda di lingkungan Kementerian Perdagangan. NMS menjabat sebagai Kepala Pusat Data Sistem Informasi Sekretariat Jenderal, sementara ID pernah menjabat sebagai Sekretaris Menteri Perdagangan periode 1998-2023. Selain itu, GNY merupakan pensiunan PNS di Kemendag, SA menjabat sebagai Direktur Perdagangan Dalam Negeri pada 2015-2016, dan RRF merupakan Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya di Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha.

Pemeriksaan ini dilakukan guna memperkuat bukti dalam kasus yang menyeret tersangka TTL dan lainnya. Kejagung terus mengumpulkan fakta serta melengkapi pemberkasan guna menuntaskan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di sektor perdagangan gula nasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan izin impor gula yang mengarah pada praktik korupsi dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Sejumlah pihak, termasuk para pejabat yang menjabat saat itu, diduga turut berperan dalam proses penerbitan izin yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Komentar