JAM Intel: Jaksa Diingatkan Jangan Jadi Bumper Pengusaha, Beathor Suryadi Minta Jaksa Penyidik yang Tangani Kasus Mafia Tanah PT CAM Dipanggil

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intelijen) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mengingatkan, seluruh Jaksa agar tidak bermain-main dalam kegiatan pendampingan, serta pengamanan proyek Strategis Pusat dan Daerah.

“Tugas kalian jangan sampai menjadi bumper pengusaha dan ikut-ikutan memenangkan proyek,” ujar Amir, dalam keterangan Pers, tentang pesan-pesannya kepada jajaran Jaksa, khususnya Jaksa Intelijen, pada pra-Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Bidang Intelijen, Senin (26/12/22) lalu.

Amir juga menyoroti kegiatan Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah, yang dinilai belum berjalan maksimal.

Ia meminta jaksa menemukan solusi, bukan mencari-cari masalah yang justru menjadikan masyarakat enggan melapor bila ada persoalan.

“Segera berikan masukan dan bertindak, serta sampaikan hasil kegiatan Saudara, sehingga tidak menggantung. Ini menjadi permasalahan kita, buatkan laporannya ke Pimpinan, sehingga Pimpinan bisa melaporkan kepada Presiden RI untuk mengambil kebijakan teknis dan strategis,” pesannya.

Menurut dia, jajarannya harus Kreatif dan Inovatif, serta terus bergerak dalam membuat laporan Intelijen yang berbobot.

“Jangan hanya menyalin dari Media, kita (juga) harus lebih dahulu mengetahui dan segera dicari akar masalahnya. Lalu tidak kalah pentingnya adalah, membuat network (jaringan) di luar untuk kecepatan, Dan ketepatan, serta akurasinya dijaga,” imbuhnya.

Hasil prarakernas yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, kemarin, itu akan digunakan sebagai pedoman Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023 pada 3-6 Januari 2023.

Menanggapi hal tersebut, BeaThor Suryadi, Penasihat Repdem PDI Perjuangan, meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin, segera memerintahkan jajarannya untuk memanggil Jaksa penyidik yang menangani kasus PT CAM di Rawa Terate Cakung, Jakarta Timur.

“Karena saya dengar informasinya, sejumlah mantan Pejabat BPN dan Pejabat yang masih aktif seperti mantan Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta dan mantan Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, telah diperiksa di Gedung Bundar pada awal tahun 2020. Nah kita minta kasus ini dibuka ke publik, agar ketahuan siapa yang terlibat dalam suap menyuap antara pejabat BPN dengan pihak koorporasi,” tegas mantan anggota DPR RI ini kepada Jurnal Patroli News.

Beathor menduga, ada unsur penyuapan terhadap oknum Pejabat di BPN selaku penyelenggara Negara oleh koorporasi atau pihak Swasta, sehingga terbit sertifikat HGB dan Hak Pakai yang diduga tidak sesuai dengan prosedur dan tak sesuai perundang -undangan,” tandasnya.

Sementara itu, Dr Ketut Sumedana, SH, MH, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, mengatakan, pihak Kejagung akan mempelajari kasus dugaan suap menyuap penerbitan HGB PT CAM.

“Kami akan pelajari dulu dengan memeriksa data – data yang sudah ada, tegasnya, kepada Jurnal Patroli News, selasa (27/12/22)

Komentar