JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif, Perkara Pencurian Motor di Fakfak

JurnalPatroliNews – Fakfak,- Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 11 (sebelas) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Hal ini di sampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Selasa (23/07/24).

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Nurhadi Wagab dari Kejaksaan Negeri Fakfak, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

“Kronologi bermula saat Tersangka Nurhadi Wagab hendak pulang dari acara malam tahun baru di Kompleks Asrama Haji, Jalan Sehati, RT006/RW000, Kelurahan Dulan Pokpok, Distrik Pariwari, Kabupaten Fakfak, yang mana Tersangka Nurhadi Wahab dalam keadaan mabuk setelah ditinggal oleh teman-temannya,” kata Asep.

Saat itu, Tersangka melihat motor Saksi Korban Virdayanti terparkir tanpa dikunci kemudi di halaman rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi acara. Dikarenakan Tersangka yang tidak ingin berjalan kaki ke jalan utama, akhirnya mencoba menaiki dan duduk-duduk di atas motor Saksi Korban Virdayanti.

Melihat hal itu, Saksi Korban menegur Tersangka yang selanjutnya tidak mendapatkan respon dengan “We Ko bikin apa di situ?”. Kemudian setelah beberapa saat, Tersangka mengamati dan memastikan sekitar dan setelah dirasa aman, Tersangka langsung memutar dan mendorong motor Saksi Korban meninggalkan rumah itu.

“Saksi Korban yang juga langsung melihat, seketika mengejar sambil berteriak “Maling”. Tersangka yang terus dikejar oleh saksi dan juga masyarakat sekitar akhirnya melepas motor saksi korban di pinggir jalan setapak setelah 500 meter berlari dari rumah korban,” ujarnya.

Setelah menjatuhkan motor saksi korban, Tersangka berlari dan bersembunyi dari saksi korban dan masyarakat sekitar. Selanjutnya saksi korban menemukan Tersangka yang telah tertangkap dan dikerumuni oleh masyarakat sekitar.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Jhon Lief Malamassam, S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Sebastian Puruhita Handoko, S.H. serta Jaksa Fasilitator Ridwan Leonard Udiata, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, Korban juga belum mengalami kerugian karena Tersangka belum sempat mengambil motor Korban.

“Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,” imbuhnya.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, (23/7/24).

Komentar