Jelang KASN Di Bubarkan, Bawaslu RI Dan KemenpanRB Rumuskan Pelanggaran Netralitas ASN Di Pemilu 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan Kementerian PAN-RB dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terus dilanjutkan dalam merumuskan penanganan pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu 2024, setelah KASN yang bertugas mengatur ASN dibubarkan usai revisi UU ASN.

Diketahui, menurut kebiasaan yang sudah berjalan, setiap memproses kasus-kasus pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan merekomendasikan pemberian sanksi ke KASN sebagai Lembaga yang berwenang

“Untuk memastikan tetap ada unit penanganan pelanggaran netralitas ASN. Formulanya seperti apa, masih dalam diskusi,” kata Lolly Suhenty, Humas Bawaslu RI dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, kepada awak media, Kamis (16/11/23).

Lolly, berpendapat, saat ini masih ada waktu untuk membahas itu, sebelum KASN betul-betul ditiadakan.

Diketahui, berdasarkan hasil revisi UU ASN, pada Pasal 70 ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 itu, KASN tetap melaksanakan dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksana UU ini.

“Berdasarkan norma di atas eksistensi dan fungsi KASN masih berjalan, sampai keluar peraturan pelaksanaan UU ASN, atau maksimal 6 bulan sampai bulan April,” tegasnya.

Menanggapi pemberintaan sebelumnya, Widodo, Ketua Bawaslu Boyolali, Jawa Tengah, menyatakan akan mendalami soal dugaan adanya arahan kepada aparatur sipil negara (ASN) di Boyolali untuk memenangkan partai dan capres-cawapres tertentu dalam kontestan di Pemilu 2024.

Widodo menegaskan, saat ini pihaknya tengah menelusuri dan mendalami untuk mencari bukti perihal dugaan tersebut.

 “Kami masih susah untuk menentukan juga ya (adanya pelanggaran). Kami tidak mau masuk kepada ranah yang belum ada buktinya,” ujar Widodo, dikutip dari TribunSolo.com.

Dia menegaskan, bahwa saat ini masih terlalu dini untuk menyatakan adanya pelanggaran. Pasalnya, pihaknya masih membutuhkan proses untuk mencari bukti penunjang atas dugaan tersebut.

“Karena kita dapatnya (video) di media sosial, yang tentu perlu adanya pendalaman subjek, objek, dan substansi isinya seperti apa, sehingga prosesnya tidak sederhana,” katanya.

Lanjutnya, kondisinya berbeda bila Bawaslu mendapat laporan dari masyarakat dengan menyertakan bukti serta saksi.

“Tentunya kami lebih (cepat menanganinya). Maka sesuai kewenangan kami, kami akan melakukan penelusuran,” pungkasnya.

Komentar