Jokowi Bakal Perpanjang Kontrak Ekspor Tembaga Freeport, Tapi Ada Syaratnya…

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan restu untuk memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga dari PT Freeport Indonesia (PTFI), meskipun masa berlakunya akan berakhir pada akhir Mei ini.

“Ya terus dong, ya diperpanjang hanya kita masih berhitung mengenai dikenakan berapa,” tegas Jokowi kepada wartawan, di Pasar Baru Karawang, Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).

Pemerintah saat ini sedang meninjau Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk sejumlah komoditas tambang, mengingat beberapa di antaranya mengalami kenaikan harga pada bulan April 2024.

Walaupun Jokowi belum mengkonfirmasi berapa lama perpanjangannya, sebelumnya diberikan relaksasi ekspor konsentrat tembaga kepada Freeport dan Amman Mineral sebagai penghargaan atas pembangunan smelter yang telah mereka lakukan.

“Tapi yang satu juta kita hargai Freeport maupun Amman mineral. itu telah membangun smelter dan sudah selesai hampir 100%. Kita kita ikuti minggunya pembangunan sampai berapa persen, berapa persen,” ucap Jokowi.

Jokowi juga menegaskan bahwa keberadaan smelter dari Freeport dan Amman Mineral menunjukkan keseriusan perusahaan tambang besar tersebut dalam melakukan hilirisasi.

“Ya itu urusannya pak menteri perdagangan. tapi saya kira dengan selesainya smelter itu menunjukkan keinginan kuat mereka untuk hilirisasi, untuk downstreaming di dalam negeri. saya kira itu bagus sekali dan itu harus dihargai loh ya,” ujar Jokowi.

Sebagai contoh, hingga Maret 2024, smelter milik PT Freeport Indonesia di Kawasan JIIPE, Gresik, Jawa Timur, telah mencapai tingkat ketercapaian sekitar 93%. Diproyeksikan bahwa smelter konsentrat tembaga single line terbesar di dunia tersebut akan beroperasi pada bulan Juni 2024.

Perpanjangan Kontrak hingga 2061

Pemerintahan Jokowi juga memberikan indikasi akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga tahun 2061, melebihi kontrak sebelumnya yang berakhir pada tahun 2041. Saat ini, mereka sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Melalui revisi tersebut, Freeport Indonesia akan dapat mengajukan perpanjangan kontrak kapan pun, tanpa harus menunggu periode lima tahun sebelum kontrak berakhir atau dua tahun sebelumnya.

Namun, dalam perpanjangan kontrak ini, pemerintah meminta syarat baru, termasuk memperoleh 10% saham tambahan di tambang yang berlokasi di Tembagapura, Wamena, Papua. Selain itu, Freeport diminta untuk membangun smelter baru di wilayah Papua.

Komentar