Tok! Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS, Apa Penggantinya..?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Pemerintah Jokowi akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai penggantinya.

Keputusan resmi ini dibuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah ditetapkan pada 8 Mei 2024.

Perpres tersebut juga menetapkan waktu mulai berlakunya sistem KRIS, yakni tahun 2025. Di bawah pasal 103B Ayat 1, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS harus berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025, dengan penekanan pada implementasi di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Selain itu, Perpres yang sama memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri dalam mengadopsi sistem baru ini. Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

“Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit.”

Penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan pengenalan sistem KRIS sudah menjadi perbincangan sejak tahun sebelumnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa layanan KRIS yang sedang dipersiapkan memiliki standar minimal untuk setiap kelasnya, dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kenyamanan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.

Komentar