JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menghargai keputusan DPR untuk tidak melanjutkan revisi Undang-Undang Pilkada. Namun, Jokowi juga menegaskan pentingnya sikap tegas yang sama dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
“Harapannya itu bisa diterapkan untuk hal-hal lain. Hal-hal yang mendesak misal RUU Perampasan Aset juga sangat penting, untuk mengatasi korupsi di negara kita juga bisa diselesaikan,” kata Jokowi melalui akun Instagram dikutip CNBC Indonesia, Rabu (28/8/2024).
Presiden Jokowi bukan kali ini saja menyinggung tentang pentingnya pengesahan RUU Perampasan Aset. Pada acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang diadakan di Istana Negara pada April 2024, Jokowi juga sempat menyampaikan hal serupa.
“Saya mengamanatkan untuk memaksimalkan upaya penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga perampasan aset menjadi prioritas yang harus kita kawal bersama,” tegas Jokowi dalam kesempatan tersebut, sebagaimana dikutip pada Senin, 13 Mei 2024.
Menurut Jokowi, pemerintah sebenarnya telah mengirimkan surat persetujuan untuk memulai pembahasan RUU ini. Namun, hingga saat ini, surat tersebut masih belum mendapatkan tanggapan dari DPR.
“Kita sudah mengajukan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal ke DPR. Sekarang, bola ada di tangan mereka,” lanjutnya.
RUU Perampasan Aset dirancang sebagai regulasi yang memungkinkan negara untuk merampas aset yang diperoleh secara ilegal. Jokowi telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) ke DPR sejak 4 Mei 2023 untuk menandai dimulainya pembahasan RUU ini. Namun, hingga kini, proses pembahasannya masih belum dimulai oleh DPR.
Komentar