Jokowi Diserang Habis-habisan, Jual ‘Tanah Air’ Pasir Laut

Sementara itu, Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menambahkan dengan dibukanya kembali ekspor pasir laut akan berdampak pada kerusakan lingkungan yang lebih ekstrem lagi.

“Yakni, seperti tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia, sebagai akibat penambangan pasir,” timpal Yusri saat dihubungi.

Yusri menyebut, perairan kepulauan Riau kaya akan hasil sedimentasi pasir dan lumpur yang dibawa arus dari segala penjuru, kualitas pasirnya sangat baik dan sangat dibutuhkan oleh Singapura untuk proyek reklamasinya.

“Sehingga, potensi ekonomi pasir laut ini bisa dimanfaatkan sebagai sumber devisa negara, tetapi dengan aturan yang ketat agar tidak merusak lingkungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan harus dipastikan tingkat pendapat nelayan dan penduduknya,” sebutnya.

Menurut Yusri, pengambilan pasir dengan pertimbangan pendalaman alur harus ditetapkan terlebih dahulu dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) zonasi pasir laut, Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan operasi produksi hanya boleh diterbitkan di dalam WIUP tersebut.

“Selain itu, mekanisme bisnisnya dengan pemerintah Singapura harus satu pintu, agar tidak terjadi banting harga yang merugikan penambang kita dan PNBP,” ucap Yusri

“Yang lebih penting, wilayah yang dieksploitasi pasir lautnya tidak masuk zona pesisir dan pulau-pulau kecil, sesuai PERDA Kabupaten Kepri Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan tidak boleh melanggar UU nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil,” pungkasnya.

Komentar